Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng

Admin puprperkim | 24 Mei 2016 | 1195 kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana terlampir.

Download disini