RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
I.TUGAS :
Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang:
a. Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang; dan
b. Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
II.FUNGSI
Untuk
melaksanakan tugas diatas,
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Buleleng menyelenggarakan
fungsi
Detail Tupoksi Dinas : https://drive.google.com/file/d/1ukR61834fbsOycAMYO8k4ljA3AlGcgmE/view?usp=sharing