Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Tupoksi


RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

I.         TUGAS :

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang:

a. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan

b. Perumahan dan Kawasan Permukiman.

II.        FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng  menyelenggarakan fungsi

Detail Tupoksi Dinas : https://drive.google.com/file/d/1ukR61834fbsOycAMYO8k4ljA3AlGcgmE/view?usp=sharing