(0362) 22248
puprperkim@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Penataan Ruang Kawasan Sepadan Pantai Kampung Baru Sebagai Wujus Segara Kerthi

Admin puprperkim | 15 Juli 2026 | 20 kali

Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat dan memiliki potensi sumber daya alam yang perlu dilindungi sehingga memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Bali, yang memandang Pantai dan Sempadan Pantai tidak hanya sebagai ruang publik untuk melaksanakan aktivitas sosial dan ekonomi, namun juga kawasan suci untuk melaksanakan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual lainnya. Pantai dan Sempadan Pantai serta pelaksanaan upacara adat merupakan bagian integral dalam pembangunan Bali yang berbasis pada penyelenggaraan kepariwisataan budaya.
Dalam dinamika pembangunan di Kabupaten Buleleng, Pantai dan Sempadan Pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti halnya pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan Pantai dan Sempadan Pantai sebagai ruang publik. Kondisi tersebut tidak hanya merusak fungsi ekologi Pantai dan Sempadan Pantai namun juga berpotensi menghilangkan ruang adat dan sosial masyarakat serta mengganggu mata pencaharian masyarakat jika tidak disikapi.
Dalam tata ruang kosmik umat Hindu, Segara Kerthi adalah laut atau samudera sebagai sumber alam tempat leburnya semua kekeruhan, yang harus dilestarikan dengan tidak melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan pesisir dan laut serta menjaga nilai-nilai kesucian dan keasriannya. Secara sekala, Segara Kerthi dilaksanakan dengan menjaga kebersihan dan kelestarian pantai dan laut serta berbagai sumber-sumber alam yang ada didalamnya, karena lautan memegang peranan yang penting pada kehidupan di bumi ini. Secara niskala, Segara Kerthi dilaksanakan dengan melaksanakan berbagai upakara yang terkait dengan pembersihan dan penyucian lautan secara niskala, serta melestarikan pura-pura segara, untuk menjaga vibrasi energi positif pada samudera.
Dalam menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 telah melaksanakan penertiban bangunan liar yang melanggar pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Upaya penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tertib penataan ruang, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kepentingan umum.
Pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut memiliki beberapa tujuan penting diantaranya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang, mengembalikan fungsi kawasan sempadan pantai sesuai peruntukannya, menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan mengurangi risiko bencana akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang, serta melindungi hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum. Selain itu, pembongkaran bangunan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian bahwa seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Setelah bertahun-tahun wilayah pesisir pantai Kampung Baru yang dipenuhi adanya bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh masyarakat setempat, pasca dilakukan pembongkaran bangunan kini kawasan tersebut secara perlahan telah kembali ke peruntukan semula. Dalam arahannya, Bupati Buleleng Bapak dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG didampingi Wakil Bupati Buleleng Bapak Gede Supriatna, SH., mengajak seluruh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kesucian kawasan pesisir pantai sebagai ruang publik dan kawasan suci yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Wilayah Kabupaten Buleleng sebagai satu kesatuan ruang memiliki potensi yang harus dikelola dan dijaga agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan melalui penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Untuk itu, secara bertahap Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melaksanakan penataan kawasan pantai dan sempadan pantai, menyusul dilaksanakannya penataan pada kawasan-kawasan strategis kota seperti kawasan Titik Nol Kota Singaraja, kawasan Pantai Lovina, kawasan Jalan Diponegoro, dan kawasan Eks-pelabuhan Buleleng. Penataan kawasan tersebut dimaksudkan untuk memperindah dan mempercantik wajah kota agar lebih bersih, nyaman dan sehat, untuk meningkatkan nilai ekonomis kawasan, dan menjadikan destinasi wisata yang baru di Kabupaten Buleleng.
MARI BERSAMA MENJAGA RUANG, UNTUK MENATA KEHIDUPAN