Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)

Admin puprperkim | 25 Januari 2021 | 490 kali

Senin, 25 Januari 2021 bertempat di Ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng di laksanakan wawancara oleh wartawan RRI Bapak Ketut Sujana dengan Ibu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ni Nyoman Surattini, ST dan Bapak Kepala Bidang Kawasan Permukiman Made Agus Suardana, ST terkait pengajuan pembahasan  Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) disampaikan saat wawancara Ranperda RP3KP disusun bertujuan untuk:

  1. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  2. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesionalmelalui pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan.
  3. Menjamin terwujudnya perumahn dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.