Landasan Hukum Pembentukan Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng
Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan
idiil dan UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Sedangkan Landasan
operasional meliputi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan
langsung dengan pembangunan di Bidang urusan pekerjaan umumadalah sebagai
berikut :
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44421);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tatacara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 136);
10.
Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
15.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali
Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023
tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng
Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2024 Nomor 7, Noreg
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali);
19.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2044 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2024 Nomor 4, Noreg Peraturan Daerah kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali,(4,34/2024);
20.
Perda Nomor
8 Tahun 2025 tentang RPJMD semesta berencana 2025-2029 (Lembaran Daerah No 8,
Tambahan Lembaran Daerah 8) tgl 20 agustus 2025.