Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman

PENYEDIAAN JASA KURAS WC/KAKUS

Admin puprperkim | 23 September 2019 | 310 kali

Salah satu tupoksi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng di bidang sanitasi penyediaan pelayanan jasa kuras WC/Kakus sesuai Peraturan Bupati Buleleng No. 18 tahun 2011 bahwa masyarakat yang menggunakan jasa kuras WC Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dikenakan biaya retribusi Rp. 300.000,- untuk sekali kuras

#Lingkungansehat